Hormati Hak atas Kebebasan Berbicara dan Berunjuk Rasa
LONDON, arikamedia.id – Dakwaan pidana pencemaran nama baik terhadap dua mahasiswa, Christina Rumahlatu dan Thomas Madilis, karena berunjuk rasa di luar kantor pusat Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) harus segera dibatalkan, kata Climate Rights International hari ini.
Pada tanggal 1 Agustus, anggota Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan tiga kelompok pemuda dan mahasiswa – Enter Nusantara, Front Mahasiswa Nasional, dan Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur – berkumpul di luar Sopo Del Tower di Jakarta untuk meminta IWIP mengatasi dampaknya terhadap lingkungan di Halmahera, Maluku Utara (Malut), meningkatkan keselamatan di tempat kerja, dan bertanggung jawab atas banjir baru-baru ini yang telah menggenangi desa-desa di dekat kawasan industri tersebut.
“Pendukung IWIP seharusnya tidak bereaksi berlebihan terhadap protes dan mencoba mengkriminalisasi orang-orang yang benar-benar marah tentang kerusakan yang telah dilakukan industri nikel terhadap tanah dan air mereka,” kata Brad Adams, direktur eksekutif di Climate Rights International. “Mereka seharusnya berkomitmen untuk mengatasi kerusakan lingkungan, termasuk mencegah banjir dan membersihkan aliran sungai dan wilayah pesisir sehingga masyarakat dapat hidup di lingkungan yang aman dan sehat.”