AMBON, arikamedia.id – Tim peduli Masyarakat Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tanhun anggaran 2021-2022, yang dilaporkan sejak tanggal 28 September 2022.
Namun dua tahun pasca dilaporkan, Polda Maluku tak kunjung memproses Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa tersebut. Laporan disampaikan ke bagian Ditreskrimsus Polda Maluku namun hingga saat ini tidak ada kemajuan.
Ketua tim Peduli Masyarakat Negeri Allang, Rudi Sipahelut dalam keterangan persnya mengaku, tim melaporkan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Negeri Allang tapi sudah hampir dua tahun belum ada titik terang, melansir Porostimur.com.
Dirinya mempertanyakan kendala yang dihadapi penyidik sehingga laporan pihaknya tidak ditindaklanjuti. Ia meminta Kapolda Maluku yang baru untuk bisa melihat hal ini, sehingga masyarakat yang melapor juga merasakan keadilan dari sebuah proses hukum.
Dari laporan tim, dijelaskan, tergambar ada sejumlah dugaan penyalahgunaan dana desa, mulai dari dari pembangunan bak sampah, insentif kepala soa, Pembangunan lampu jalan, penyelenggaraan musyawarah desa, pengerasan jalan usaha tani, dan ada sejumlah permasalahan yang disampaikan dalam laporan tertulis tim.