BeritaNasionalSeni & BudayaUtama

Pemajuan Kebudayaan Jadi Agenda Prioritas Pembangunan Nasional

14
×

Pemajuan Kebudayaan Jadi Agenda Prioritas Pembangunan Nasional

Sebarkan artikel ini
Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid (tengah) bersama dengan pelaku seni dan budaya di sela acara Peringatan Tujuh Tahun Undang-undang Pemajuan Kebudayaan. Foto/Ist.

JAKARTA, arikamedia.id  – Ditjen Kebudayaan merayakan tujuh tahun disahkannya UU Pemajuan Kebudayaan . Kebudayaan Indonesia yang tak terhitung jumlahnya merupakan warisan berharga yang menjadi identitas nasional sekaligus aset pembangunan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan ini secara berkelanjutan, pemerintah Indonesia telah menetapkan landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan lahir dari kesadaran akan pentingnya peran kebudayaan dalam pembangunan nasional.

“Kebudayaan tidak hanya sekadar identitas, tetapi juga modal sosial, ekonomi, dan politik yang dapat mendorong kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional,” ujar Hilmar melalui siaran pers, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga  Survei Terbaru LAWAMENA Unggul, Masyarakat Maluku Ingin Gubernur Baru

Dalam perjalanannya, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah membawa transformasi signifikan dalam pengelolaan kebudayaan di Indonesia.

Perencanaan kebijakan kini bersifat partisipatif, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara langsung (bottom-up). Pemerintah pun beralih peran dari eksekutor menjadi fasilitator, mendukung inisiatif dan aspirasi masyarakat dalam memajukan kebudayaan. Fokus intervensi kebijakan juga mengalami pergeseran, dari yang semula terpaku pada cabang-cabang budaya tertentu, menjadi pendekatan holistik pada ekosistem kebudayaan secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *