BeritaHukum & KriminalNasionalPemerintahanUtama

RUU Kewarganegaraan Beri Solusi Bagi Persoalan Anak Hasil Kawin Campur Hingga Diaspora

5
×

RUU Kewarganegaraan Beri Solusi Bagi Persoalan Anak Hasil Kawin Campur Hingga Diaspora

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Hukum, Eddy O. S. Hiariej

Arikamedia.id, JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Wakil Menteri Hukum, Eddy O. S. Hiariej, mengatakan RUU ini memberikan solusi bagi permasalahan-permasalahan seputar anak berkewarganegaraan ganda (ABG) hingga diaspora Indonesia di luar negeri.

Eddy menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, namun kewarganegaraan ganda terbatas dapat diberikan bagi anak hasil perkawinan campur antara WNI dan WNA, serta anak yang lahir di negara dengan asas ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan negara tempat lahir. Saat ini, ABG harus memilih kewarganegaraan pada usia 18-21 tahun.

Melalui RUU Kewarganegaraan yang baru, pemerintah Indonesia menambah jangka waktu bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan hingga usia 26 tahun. Selain itu, ABG yang terlambat memilih diberikan fasilitas untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga  Salam Pendidikan: Dari Pinggir Negeri, Baileo Literasi Ajak Bangun Masa Depan Maluku 

“Pemerintah telah menyusun aturan sebagai solusi permanen bagi ABG yang terlambat memilih kewarganegaraan RI, yaitu batas usia memilih semula 18-21 tahun menjadi 18-26 tahun. Bagi ABG yang terlambat memilih diberikan fasilitas untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI tanpa melalui naturalisasi,” ujar Eddy dalam rapat kerja bersama komisi XIII DPR RI, Senin lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *