Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Etika Saragih mengeluarkan pernyataan sikap bahwa, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, yang terjadi pada Jumat, 3 April 2026, setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung.
Peristiwa ini melukai perasaan umat Kristen yang sedang memasuki perayaan Paskah, dan mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29.
PGI memahami pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perizinan bangunan. Namun demikian, penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga negara, terlebih dalam situasi yang sarat tekanan sosial dan potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas, dikutip dari web PGI, 4 April 2026.
Sehubungan dengan itu, PGI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan secara adil hak konstitusional umat untuk beribadah, khususnya pada momentum sakral seperti Jumat Agung dan menjelang Paskah.










