JAKARTA, arikamedia.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) oleh seorang bernama Muhammad Azhari, buntut pernyataannya yang menyampaikan bahwa semua fraksi partai politik sepakat untuk melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Azhari menilai, Bamsoet tidak dalam kapasitasnya memberikan pernyataan bahwa semua fraksi partai politik sepakat untuk mengamandemen UUD 1945.
Dilansir IDN Times, “terhadap Pak Bambang Soesatyo bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya, untuk menyatakan sebagaimana dijelaskan di atas,” kata Azhari di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (06/06/2024).
Adapun laporan itu diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam. Nazaruddin mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami menerima laporan yang dilaporkan oleh saudara Azhari melaporkan BS (Bambang Soesatyo) di dalam dugaan pelanggaran kode etik,” kata Nazaruddin.
“Tentu saja laporan ini akan kami pelajari akan kami klarifikasi,” lanjutnya.
Dia mengatakan, MKD akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan meminta klarifikasi terhadap Bamsoet apakah benar sempat memberikan pertanyaan sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.