JAKARTA, arikamedia.id – Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka meminta agar pemerintah membatalkan kebijakan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Reike menyatakan kontra dengan kebijakan pengenaan iuran untuk Tapera tersebut. Ia menyinggung berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK pada 2021, ditemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan dana Tapera oleh Badan Pengelola Tapera.
“Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera,” kata Rieke dikutip dari situs resmi DPR, Rabu, 5 Juni 2024.
Mengutip dari Tempo.co, adapun BPK pada 2020 dan 2021 memeriksa pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional oleh Badan Pengelola Tapera di tahun tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Secara keseluruhan, laporan bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 tertanggal 31 Desember 2021 itu membeberkan lima hasil pemeriksaan yang dilakukan.