BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Sahroni Blak-blakan Surya Paloh Capek Baca Berita soal SYL

19
×

Sahroni Blak-blakan Surya Paloh Capek Baca Berita soal SYL

Sebarkan artikel ini
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku dalam persidangan Surya Paloh sudah capek membaca pemberitaan soal SYL..(website)

JAKARTA, arikamedia.id – Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar hari ini, Rabu (05/06/2024). Jaksa KPK menghadirkan Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi.

Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Sahroni mengungkapkan Ketua Umum (Ketum) NasDem, Surya Paloh sudah capek membaca pemberitaan soal SYL.

Dilansir dari Detik.com, “Apakah saudara pernah ndak dirapatkan setelah beliau jadi tersangka dan sudah, ini kan viral Pak di mana-mana, kan nama baik NasDem terbawa ke mana-mana, apakah pernah ada dipanggil oleh ketua partai dan membicarakan masalah ini?” tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

“Siap, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Ya?” sahut hakim.

Rianto kemudian menimpali jawaban Sahroni. Lalu Sahroni kembali menjelaskan Surya Paloh capek membaca pemberitaan terkait SYL dalam kasus gratifikasi dan pemerasan.

“Ya?” sahut hakim.

“Sudah Capek,” jawab Sahroni.

“Sudah capek ya?” timpal hakim.

“Capek melihat beritanya Yang Mulia,” jawab Sahroni.

Rianto lalu bertanya apakah ada keinginan partai untuk mengembalikan Rp 860 juta dari SYL. Sahroni mengaku awalnya tak tahu uang itu bersumber dari Kementan.

“Masalahnya ini kan uang negara, apakah ada keinginan ndak dari partai untuk mengembalikan ini? Karena ini kepentingan partai lho. Selain dari Rp 860 juta yang saudara bayar tadi yang ada tercatat. Tapi yang lain apakah ada keinginan, ini kan keinginan dulu, dari niat, ini kan uang negara ini,” kata hakim.

“Izin Yang Mulia, terkait dengan kalau kami tahu jumlahnya kayak seperti sebelumnya uang sumbangan Rp 860 juta itu, kemungkinan kalaupun kami tahu, kami kembalikan Yang Mulia. Masalahnya kami nggak tahu, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Sembako, telur?” tanya hakim.

“Telur, sapi,” sahut Sahroni.

“Dan sapi kurban?” timpal hakim.

“Nggak tahu Yang Mulia,” jawab Sahroni.


“Jadi saudara nggak punya kewajiban untuk mengembalikan?” tanya hakim.

“Nggak ada kewajiban karena kami nggak tahu Yang Mulia,” jawab Sahroni.

Untuk diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.(**)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *