Arikamedia.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa pembentukan undang-undang di parlemen tidak mungkin berjalan tanpa Surat Presiden.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi sikap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo terkait wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari Presiden,” ujar Cucun usai rapat koordinasi penanganan bencana Sumatera di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 18 Februari, dilansir dari Suara.Com.
Menurutnya, masyarakat memahami bahwa setiap proses legislasi melibatkan kepala negara. “Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden,” katanya.
Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan dukungannya terhadap usulan agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dikembalikan ke versi lama.
Ia mengaku tidak terlibat dalam revisi undang-undang tersebut pada tahun 2019 dan tidak menandatangani hasil perubahannya.
“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi usai menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat, 13 Februari.
Jokowi juga menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.










