AMBON, arikamedia.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Hakim Rahmat Selang, Senin (03/06/2024), memvonis 5 mantan anggota KPU Kepulauan Aru 1,6 tahun.
Mantan Ketua KPU Kepulauan Aru Musfata Darakay dan empat mantan anggota masing-masing Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Jovita Putranubun dan Yosef Labok dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana hibah Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020.
Perbuatan kelima terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 3 Junto Pasal.18 Undang-undang Nomo 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman bui, kelima terdakwa juga dibayar denda sebesr 300 juta subsider 3 bulan penjara, disamping mengganti kerugian negara dengan jumlah beragam.
Terdakwa Mustafa Darakay diwajibkan membayar uang penggantian sebesar 157 juta, dia telah menyetor uang pengganti, Rp 25 juta. Terdakwa Muhamad Adjir Kadir dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 236 juta, namun Kadir telah menyetor 60 juta, tersisa 176 juta. Terdakwa Kenan Rahalus, membayar uang pengganti Rp184 juta, dan sudah mengembalikan Rp 74 juta.