
Penemuan penimbunan sungai dan penebangan kayu dekat sungai (jarak 6-12 meter) oleh PT Nusa Padma di Kepala Madan, Buru Selatan (Bursel), telah memicu reaksi publik. Dugaaan pelanggaran berat ini telah menimbulkan kekhawatiran serius tentang dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.
W. Tomson, Pemgamat kebijakan publik Maluku, mendesak pemerintah bertindak tegas untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat. “Pemerintah harus mencabut izin PT Nusa Padma jika terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegas W. Tomson, Senin (16/02/26).
Menurut W. Tomson, penemuan penimbunan sungai dan penebangan kayu dekat sungai adalah bukti nyata bahwa PT Nusa Padma tidak mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku. “Jarak 6-12 meter dari sungai adalah area yang dilindungi untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah bencana alam,” tambah W. Tomson.
Tomson juga menuntut agar pemerintah melakukan investigasi menyeluruh tentang kegiatan PT Nusa Padma dan mengambil tindakan yang sesuai jika terbukti melakukan pelanggaran. “Saatnya kita bersuara untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata W. Tomson.
Dugaaan pelanggaran berat PT Nusa Padma ini telah menimbulkan kekhawatiran serius tentang dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini daiam bentuk mencabut izin PT Nusa Padma jika terbukti melakukan pelanggaran berat, elakukan investigasi menyeluruh tentang kegiatan PT Nusa Padma, dan mengambil tindakan yang sesuai jika terbukti melakukan pelanggaran, serta melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.










