Organisasi Pers dan Masyarakat Diminta Terus Pantau Aktivitas Perusahaan Tersebut
Arikamedia.id, AMBON – Wakil Ketua Komisi II DPRD Buru Selatan (Bursel), La Ari Wally, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai pelanggaran serius di lapangan dalam kunjungan pada Rabu (11/02/26) dan menemukan berbagai pelanggaran serius yang diduga dilakukan PT Nusa Padma.
Dijelaskan, PT Nusa Padma, menimbun sungai, juga melakukan penebangan dekat sungai, dilakukan pengukuran langsung untuk memastikan jarak penebangan dengan bibir sungai, hasilnya menunjukkan jarak yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, saat proses pengukuran dilakukan, manajer PT Nusa Padma berada di lokasi namun tidak memberikan tanggapan atas temuan tersebut, melansir Beranda Maluku.
“Saya ukur langsung pakai meter, jarak pohon yang ditebang PT Nusa Padma dengan sungai itu bervariasi. Dari 6 meter, 8 meter, 11 sampai 12 meter,” ungkap Ari.
Tegasnya, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Ia mendesak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah tegas.
Bupati, Gubernur dan Kementerian Kehutanan sambungnya, harus segera cabut izin PT Nusa Padma karena ini sudah sangat jelas-jelas telah merusak lingkungan, keselamatan masyarakat menjadi taruhannya.










