Arikamedia.id, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar Konsultasi Publik (KP) II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025–2045 di Lantai VII Kamari Hotel, Jumat,(13/02/26).
Wali Kota Bodewin Wattimena menegaskan bahwa penyusunan dan revisi RT/RW bukan hanya kepentingan pemkot melainkan kepentingan bersama.
“Melihat kepentingan kota bukan kepentingan pemerintah atau kelompok tertentu. Ini kepentingan kita semua yang hidup di kota ini. Aturan yang kita tetapkan harus mengikat dan mengarahkan pembangunan agar sesuai tujuan bersama, bukan hanya untuk hari ini tetapi juga untuk generasi mendatang,” tegasnya.
Kata dia, Kota Ambon butuh arah yang secara terbuka mengakui kondisi tata ruang Ambon saat ini belum ideal.
Pembangunan dinilai berjalan tanpa arah, ruang-ruang kota tidak tertata baik, bahkan terjadi percampuran fungsi kawasan pertokoan berdampingan dengan permukiman tanpa pengaturan yang tegas.
“Kita tidak bisa terus menyesali keadaan. Kalau hari ini belum benar, maka jangan lagi kita membuat kesalahan yang sama, masih ada kesempatan untuk membenahi,” ujarnya.
Menurutnya, RT/RW adalah dokumen strategis dalam penyelenggaraan pembangunan.
Dokumen ini menjadi pedoman pengendalian pembangunan, perlindungan lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.










