Arikamedia,id.AMBON – Sidang perkara penyertaan modal KKT PT Tanimbar Energi di Pengadilan Negeri Ambon, memunculkan fakta yang mengejutkan.
Kuasa hukum terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel Lusnanera, Cornelis Serin, mengungkap dugaan kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai janggal dan berpotensi mencederai proses hukum.
Dalam persidangan tersebut Serin menyoroti isi BAP terdakwa Yohana Lololuan yang diperiksa pada Mei 2025.
Pada poin keempat, jaksa penanya disebut menanyakan apakah Yohana mengenal tersangka Petrus Fatlolon.
Padahal, menurut Cornelis, pada saat pemeriksaan berlangsung, Petrus Fatlolon belum berstatus tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap Fatlolon baru dilakukan pada 20 November 2025—beberapa bulan setelah pemeriksaan tersebut.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin dalam BAP sudah disebut sebagai tersangka, sementara penetapan resminya belum ada?” tegasnya di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis,(12/02/26)
Dokumen BAP tersebut, lanjutnya, diperoleh dari penuntut umum.
Ia menilai fakta ini penting untuk diuji karena menyangkut kronologi dan prosedur penetapan status hukum dalam perkara yang menyeret penyertaan modal KKT pada PT Tanimbar Energi.










