Arikamedia.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada berada dalam tekanan waktu yang ketat menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Menurutnya, DPR hanya memiliki waktu hingga 2026 untuk merampungkan regulasi tersebut sebelum tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan pada 2027.
“Kalau kita mengacu pada Putusan MK 135, ada pengaturan penundaan yang membuat tahapan menjadi sangat jelas. Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya dimulai 2027, artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026,” ujar Dede saat ditemui Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat Komisi II DPR RI harus bergerak cepat, terutama karena pihak yang paling terdampak dari ketidakpastian regulasi adalah para penyelenggara pemilu. Tanpa kepastian hukum yang jelas, jelasnya, tahapan dan persiapan pemilu berisiko mengalami hambatan.
“Yang paling tertekan itu justru penyelenggara pemilu. Mereka butuh kepastian aturan sejak awal, sementara waktu kita sangat terbatas,” katanya.
Di sisi lain, Dede Yusuf menekankan bahwa pembahasan RUU Pilkada masih bersifat dinamis. Hingga saat ini, terangnya, DPR belum mengambil keputusan final terkait metode pembentukan undang-undang, apakah akan ditempuh melalui kodifikasi, omnibus law, atau pendekatan lainnya.










