Arikamedia.id – Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menegaskan pentingnya konsolidasi substansi dan strategi legislasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Penguatan kewenangan wilayah laut, skema pendanaan, hingga arah perencanaan pembangunan kepulauan harus menjadi fokus utama agar posisi DPD RI tetap solid dan berpengaruh dalam dinamika legislasi nasional, seperti diberitakan dari website DPD RI.
“Kita harus mempersiapkan RUU Daerah Kepulauan secara substantif, taktis, dan politis agar posisi DPD RI kuat dan berpengaruh,” katanya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Alat Kelengkapan (Alkel) DPD RI di DPD RI, Senin (9/2/2026).
GKR Hemas menilai kesiapan materi dan strategi komunikasi menjadi faktor penentu keberhasilan lembaga dalam membawa aspirasi daerah, khususnya dalam menghadapi dinamika pembahasan legislasi di tingkat nasional. Ia menjelaskan bahwa perbedaan substansi antar alat kelengkapan berpotensi melemahkan daya tawar DPD RI dalam pembahasan RUU tersebut. Adanya penyatuan narasi dan penguatan koordinasi antar alat kelengkapan dinilai penting agar langkah politik kelembagaan tetap terarah.
“Saya berharap substansi yang keluar adalah satu suara, jangan sampai ada perbedaan antara Komite I dan PPUU, termasuk tim pembahas RUU harus diisi anggota yang memiliki kekuatan substansi sekaligus kecakapan komunikasi politik lintas institusi,” ujarnya.










