Arikamedia.id, AMBON – Hasil lelang pengelolaan parkir Kota Ambon tahun 2026 terus menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena memastikan bahwa seluruh tahapan lelang telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, sejak awal Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan nilai dasar lelang melalui Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,5 miliar. Nilai ini menjadi syarat awal bagi setiap perusahaan yang ingin mengikuti proses lelang.
“Penawaran tidak boleh di bawah HPS. Itu sudah menjadi ketentuan. Kalau tidak memenuhi, langsung gugur dari proses,” ujarnya di Balai Kota Ambon, Senin, (09/02/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa besarnya nilai penawaran bukan satu-satunya indikator penentuan pemenang.
Menurutnya, kelengkapan administrasi dan pemenuhan syarat teknis justru menjadi faktor utama yang menentukan kelolosan peserta.
Dari empat perusahaan yang memasukkan penawaran di atas HPS, hanya CV Afif Mandiri yang dinilai memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana tertuang dalam berita acara panitia lelang.
“Nilai besar tidak ada artinya kalau dokumennya tidak lengkap. CV Afif Mandiri memenuhi semua syarat dan juga menawar di atas nilai yang ditetapkan, sehingga daerah tetap memperoleh keuntungan,” jelasnya.










