Petani di sejumlah sentra produksi pangan di Maluku mengeluhkan praktik pemangkasan timbangan gabah saat penyerapan oleh mitra Bulog. Pemotongan yang diduga mencapai 10 persen itu dinilai merugikan petani dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
Bulog Maluku–Maluku Utara tahun ini mendapat tugas menyerap gabah petani sebanyak 2.617 ton. Sebanyak 2.417 ton di antaranya berasal dari wilayah Maluku, meliputi Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, dan Seram Bagian Timur. Gabah dibeli dengan harga pemerintah sebesar Rp6.500 per kilogram.
Namun, di lapangan, petani melaporkan adanya pengurangan timbangan oleh mitra Bulog. Alasan yang disampaikan mitra Bulog adalah biaya penjemuran, pengangkutan, dan operasional lainnya.
“Gabah 100 kilogram hanya dibayarkan 90 kilogram. Ini jelas merugikan petani,” kata Irawadi di kantor DPRD Maluku, Senin, (02/02/26).
Dia menjelaskan, tidak ada petunjuk teknis dari Bulog yang membenarkan pemotongan timbangan dalam bentuk apa pun. Praktik tersebut diduga terjadi pada salah satu mitra Bulog yang juga pengusaha penggilingan padi di wilayah Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.
Ditandaskan, persoalan ini diperparah dengan keterbatasan jumlah mitra Bulog di wilayah tersebut, sementara jumlah petani yang menunggu penyerapan gabah cukup banyak.










