BeritaDaerahPemerintahanUtama

BPPRD Kota Ambon Klarifikasi dan Beri Pemahaman Terkait Seruan Aksi 

10
×

BPPRD Kota Ambon Klarifikasi dan Beri Pemahaman Terkait Seruan Aksi 

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan klarifikasi sekaligus pemahaman terkait seruan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari  sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw.

Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes,  menegaskan bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam substansi tuntutan yang disampaikan dalam seruan aksi tersebut.

“Yang pertama, harus dibedakan antara pajak dan retribusi. Terkait tudingan yang disampaikan kedua korlap, yang dipungut oleh Pemerintah Kota Ambon melalui BPPRD adalah pajak, bukan retribusi,” jelas Roy saat ditemui di ruang kerjanya, Balai Kota Ambon, Rabu (28/01/26).

Roy menjelaskan bahwa pajak atas tambang Galian C, yang kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dikenakan karena telah terjadi pemanfaatan material yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.

Baca Juga  Pemda Maluku Diharapkan Bekerja Proporsional dengan Pihak Swasta, Jangan Ciptakan Ketidakpastian Investasi

“Jadi meskipun izin belum dimiliki, selama sudah ada pemanfaatan material yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka tetap dikenakan pajak. Sementara retribusi dikenakan apabila terdapat pemberian izin dari pemerintah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Roy menyampaikan bahwa dasar hukum penarikan Pajak MBLB mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 39 sampai dengan Pasal 43.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *