Arikamedia.id, AMBON – Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Body Mailuhu menegaskan pentingnya penyelesaian cepat terhadap status tenaga non-ASN yang hingga kini masih menggantung memasuki Januari 2026, DPRD menilai tidak ada lagi ruang untuk penundaan.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini baru 58 orang yang mengembalikan kuesioner kesediaan outsorcing, sementara satu orang telah menyatakan mengundurkan diri.
“Besok itu terakhir, sisanya akan kita lihat, berapa yang masuk outsourcing,” ujarnya di DPRD Kota Ambon, Selasa, (27/01/26).
Menurutnya, langkah ini diambil sembari menunggu kajian dari pemerintah pusat yang masih berjalan.
Kata dia, secara anggaran, dana pembayaran tenaga tersebut sebenarnya sudah tersedia di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, ketiadaan dasar pembayaran membuat anggaran itu belum bisa digunakan.
“Dananya ada, tapi dasar bayarnya tidak ada. Kalau dipaksakan, ini bisa menjadi temuan BPK,” tegasnya.
Karena itu, DPRD Kota Ambon melalui fungsi pengawasan terus mendesak pemerintah daerah agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
Ia juga mengingatkan bahwa status honorer sudah tidak lagi berlaku di Kota Ambon, sehingga setiap kebijakan harus benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat.










