MEMUTUSKAN kontrak pengelolaan Giia Maluku Hotel harus dipertimbangkan secara matang dan tidak dilakukan secara gegabah.
Anggota Komisi II DPRD Maluku, Andreas Taborat, menyebut terdapat surat dari Gubernur Maluku yang telah disampaikan kepada DPRD terkait pengelolaan hotel tersebut.
Ditegaskan, pemutusan kontrak sebaiknya tidak dilakukan hanya karena persoalan-persoalan kecil, terlebih jika pihak pengelola masih menunjukkan komitmen untuk melakukan perbaikan.
Menurutnya, memang ada keterlambatan pada tahun pertama pengelolaan, tapi kondisi tersebut masih dalam batas kewajaran, mengingat pada masa awal kerjasama kerap terjadi berbagai penyesuaian.
“Kalau hanya karena hal-hal kecil lalu kontrak langsung diputus, itu tidak profesional. Apalagi sudah disampaikan adanya komitmen untuk perbaikan teknis serta menjaga etika dan hubungan dengan pemerintah daerah,” kata Andreas saat rapat kerja gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Maluku bersama 10 mitra, terkait realisasi serapan PAD tahun 2025, di ruang paripurna, Senin (26/01/26).
Katanya, yang terpenting adalah kewajiban setoran yang menjadi tanggung jawab pengelola dapat dipenuhi pada tahun kedua dan tahun-tahun berikutnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.










