Arikamedia.id, AMBON – Ambon telah melaunching Call center 112 sebagai salah satu sarana untuk mempermudah masyarakat yang ada pada situasi dan kondisi kedaruratan. CC 112 berpadanan dengan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai tugas Pemerintah Daerah menyiapkan pelayanan dasar serta UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan tentang Penanganan Kegawatdarutan sebagai bentuk kewajiban Pemerintah Daerah melayani masyarakat dalam situasi kedaruratan.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang bagaimana penanganan kegawat daruratan Disini pemerintah hadir untuk bagaimana memberikan pelayanan ketika masyarakat mengalami kondisi kedaruratan.
“Pada awalnya, setiap Kementerian memiliki nomor panggilan darurat masing-masing. Namun pemerintah menyadari bahwa kedaruratan membutuhkan penanganan serius, sehingga secara nasional ditetapkan satu nomor wajib untuk panggilan darurat, yaitu 112,” jelas Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) Kota Ambon, Dr. Ir. Ronald Lekransy, M.Si, dalam dialog tentang peran vital CC 112 sebagai layanan darurat terpadu di RRI Ambon Rabu, (21/01/26).
Ronald mengatakan, sejak di launching 8 september lalu dari data yang ada call center membuktikan sudah ada 550 laporan aduan masyarakat yang merupakan komitmen dari pemerintah kota (Pemkot) Ambon untuk melayani masayarkat yang membutuhkan pelayanan kedaruratan.










