Arikamedia.id, AMBON – Richard Louhenapessy bebas bersyarat karena sudah memenuhi 2/3 masa hukumannya dan syarat lainnya telah terpengaruhi.
Setelah melalui proses Panjang hukuman sebagai warga binaan, 3 tahun, 8 bulan, 7 hari, mantan Wali Kota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy, akhirnya kembali menghirup udara bebas.
Louhenapessy resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Selasa, (20/01/26) setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

Louhenapessy sebelumnya terseret dalam perkara korupsi pemberian izin pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020.
Kasus tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berujung pada vonis pidana penjara.
Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang semakin memperberat proses hukum yang harus ia jalani.
Politikus Partai Golkar itu mulai mendekam di Lapas Ambon sejak Kamis, 9 November 2023, setelah dieksekusi oleh KPK berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas perkara korupsi izin pembangunan gerai ritel modern di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Namun perjalanan hukum Louhenapessy belum berhenti sampai di situ, saat menjalani masa pidana, ia kembali menghadapi proses hukum lanjutan satu tahun 10 bulan pada Selasa, 10 Oktober 2025.










