Arikamedia.id, JAKARTA – Eksistensi frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masih tetap relevan untuk dipertahankan, mengingat frasa tersebut menjadi dasar pijakan untuk dapat diimplementasikan dan saling berkorelasi dengan norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta Penjelasannya sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Pertimbangan hukum Mahkamah tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur atas uji materiil Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat ini dilaksanakan pada Senin (19/1/2026).
“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang, sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) UU 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam konteks ini, peraturan pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam undang-undang,” jelas Ridwan.










