Arikamedia.id, AMBON – Polemik kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Rumah Sakit Bhakti Rahayu kian berlarut tanpa kejelasan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soulisa menilai proses mediasi yang telah dilakukan belum memberikan kepastian hak bagi para pekerja. Padahal Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ambon telah berupaya melakukan mediasi.
Menuruntya perlunya mediasi lanjutan antara pihak manajemen dan para pekerja yang di PHK. “Upaya mediasi sudah dilakukan, tetapi belum ada kesepakatan soal besaran kompensasi. Perhitungan dilakukan sendiri-sendiri, sehingga menimbulkan penolakan dari pekerja,” katanya di DPRD Kota Ambon, Selasa, (20/01/26).
Ia menegaskan, kewajiban pembayaran kompensasi bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab hukum pihak rumah sakit.
Besaran nilai yang dinilai cukup besar, kata dia, tidak bisa dijadikan alasan untuk terus menunda penyelesaian.
Ia juga menyinggung komunikasi Komisi I DPRD Kota Ambon dengan pihak manajemen RS Bhakti Rahayu, termasuk dengan pihak bernama Nakir, namun, respons yang diterima terkesan mengulur waktu.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan informasi dari para pekerja yang di-PHK menyebutkan bahwa meskipun kewajiban kompensasi telah diakui oleh manajemen, nilai yang disepakati tak kunjung ditetapkan.










