
Arikamedia.id, AMBON – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menyoroti peristiwa meninggalnya Lenda Maelisa, pegawai Universitas Pattimura (Unpatti), yang sebelumnya menjalani perawatan di RSUP drJohanes Leimena Ambon.
DPRD menilai persoalan administrasi, khususnya kepesertaan BPJS Kesehatan, tidak boleh mengalahkan prinsip kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan.
Kebijakan RSUP dr Johannes Leimena yang dinilai membuka ruang terjadinya pengabaian terhadap pasien. Ia meminta penjelasan terbuka dari manajemen rumah sakit atas peristiwa tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Maluku, Lucky Wattimury, mempertanyakan, apakah benar pasien dengan administrasi BPJS yang belum rampung dapat ditolak atau tidak dilayani oleh rumah sakit?” tanya Lucky, di gedung DPRD Maluku Kamis (15/01/26).
“Jangan sampai rumah sakit pemerintah menjadikan uang atau administrasi sebagai titik tolak pelayanan. Tidak semua masyarakat Maluku memiliki kemampuan ekonomi yang sama,” katanya.
Disorotinya, keputusan rumah sakit yang mengizinkan pasien pulang meski secara medis belum dinyatakan stabil, bagaimana mungkin pasien diizinkan pulang dalam kondisi masih terpasang infus dan belum pulih secara medis?
Menurut Lucky, RSUP dr Johannes Leimena sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah semestinya menjadikan pelayanan kemanusiaan sebagai prioritas utama, bukan aspek administratif atau finansial.










