Arikamedia.id, AMBON – Kapolda Maluku, Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si mengakui memang cukup tidak sempurna, salah satu ketika ada keluarga anaknya misalnya perempuan menghadapi kasus hukum kasus asusila sebagai korban, si orang tua ini kan malu melaporkan, itu juga menjadi hal bagaimana kita melayaninya.
”Strategi kita adalah memeriksa tidak di kantor polisi kita datang, kita bentuk tim, nanti dimana kita datang kesana jadi tidak ke kantor polisi jadi dia tidak malu, sambil ngobrol nah itu perlu pendampingan juga, supaya korban merasa nyaman,” kata Kapolda saat berbincang dengan Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM), Senin (12/01/26) .
Dijelaskan, prinsipnya adalah masyarakat tidak malu, ini yang bagaimana kita kelola, supaya korban tidak malu tapi tetap melapor dan proses tetap jalan.
Menurut Kapolda, kemudian terjadi edukasi terhadap masyarakat untuk menjaga perempuan-perempuan terutama yang rentan menjadi korban seperti anak.

”Memberikan efek jerah terhadap pelaku-pelaku ini, kita harus hukum sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kata Kapolda, nanti kita akan bergerak ke lokasi-lokasi itu, kita hitung tim-tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang ada di polres kalau di polres cukup baru polda akan turun untuk memback up.










