Arikamedia.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada Selasa, 13 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.
Permohonan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus yang diwakili oleh Rizma Afian Azhiim selaku Ketua sebagai Pemohon I, Isman Rahmani Yusron, Dosen Universitas Muhammadiyah Bandung sebagai Pemohon II, serta Riski Alita Istiqomah, Dosen Universitas Halim Sanusi Persatuan Ummat Islam Bandung sebagai Pemohon III.
Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, yang dinilai tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemenuhan penghasilan dosen yang layak dan manusiawi.
Ketiadaan parameter pengupahan yang jelas dalam ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan praktik pengupahan yang tidak adil, menghambat perjuangan kolektif untuk peningkatan kesejahteraan pendidik, serta melanggar hak atas pekerjaan, imbalan yang adil dan layak, serta kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.










