Arikamedia.id, BANTEN – Kepolisian memastikan HA (31) merupakan tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan MAHM (9), putra anggota Dewan Pakar DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon, Banten.
Kepastian ini disampaikan setelah rangkaian pembuktian ilmiah yang menguatkan keterlibatan HA secara langsung dalam kejahatan yang mengguncang publik tersebut.
Penyidik membawa pisau untuk dilakukan pemeriksaan secara biologis forensik,” kata Dian kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Senin (5/1/2026).
Puslabfor Temukan DNA Identik Milik Korban
Kecurigaan tersebut kemudian dikonfirmasi melalui pemeriksaan lanjutan oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, mengutip Tribuntrends.com.
Dari hasil uji biologis forensik, ditemukan bercak darah yang mengandung DNA korban pada salah satu pisau milik tersangka.
“Alhamdulillah dari pisau yang ditemukan pada pelaku ini masih tertinggal bercak darah, yang mana dalam darah ada DNA identik dengan korban saudara MAHM, 9 tahun,” ujar Dian.
Temuan ini menjadi bukti kunci yang memperkuat konstruksi perkara sekaligus mematahkan keraguan bahwa pelaku pencurian adalah orang yang sama dengan pelaku pembunuhan.
Rekaman CCTV dan Motor Perkuat Peran Pelaku










