AMBON, arikamedia.id – Plh Kepala BNN Provinsi Maluku, Kombes Pol Stevy Frits Pattiasina dalam rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Ambon, Senin (23/12/2025), mengungkapkan, bahwa mayoritas tersangka kasus narkotika yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 didominasi oleh laki-laki usia produktif, berdasarkan klasifikasi data hasil pengungkapan kasus.
Dikatakan, berdasarkan klasifikasi jenis kelamin, dari total 15 tersangka, sebanyak 14 orang atau 95 persen berjenis kelamin laki-laki, sementara 1 orang atau 5 persen berjenis kelamin perempuan.
Menurutnya, data ini menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Maluku masih kuat melibatkan laki-laki sebagai pelaku utama.
“Data ini menjadi bahan evaluasi kami untuk memperkuat langkah pencegahan berbasis kelompok usia dan lingkungan kerja, serta memperluas edukasi P4GN kepada masyarakat,” ujar Pattiasina Maluku.
Kata Pattiasina, dari sisi kewarganegaraan, seluruh tersangka Warga Negara Indonesia (WNI), tidak ditemukan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam kasus narkotika yang ditangani sepanjang tahun 2025.
Untuk Usia Produktif Paling Rentan lanjutnya, dari hasil klasifikasi berdasarkan kelompok umur, tersangka paling banyak berada pada rentang usia 35–44 tahun, yakni sebanyak 8 orang atau 57 persen. Disusul kelompok usia 25–34 tahun sebanyak 4 orang atau 28 persen.












