AMBON, arikamedia.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku terus memperkuat literasi dan pemahaman keuangan kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers, melalui kegiatan edukasi keuangan yang digelar di Kantor OJK Provinsi Maluku, Jumat, (18/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Staf OJK Provinsi Maluku Andi Baiz memaparkan materi edukasi terkait peran, tugas, dan fungsi OJK, serta pengenalan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan kewaspadaan terhadap investasi maupun pinjaman ilegal.
Andi Baiz menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi OJK yang rutin dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya insan media, terhadap sektor jasa keuangan.
“OJK secara rutin melakukan edukasi dan sharing knowledge kepada masyarakat, termasuk teman-teman media. Harapannya, pemahaman ini dapat diteruskan kepada publik melalui pemberitaan yang edukatif dan berimbang,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagai lembaga independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Sejak berdiri pada 2011, fungsi pengawasan perbankan yang sebelumnya berada di Bank Indonesia serta pengawasan pasar modal dan industri keuangan non-bank yang sebelumnya berada di Kementerian Keuangan, kini berada di bawah OJK.










