NTT, arikamedia.id – Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Vonis ini dianggap terlalu ringan oleh Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT), yang menilai bahwa hukuman tersebut tidak mencerminkan keseriusan dari pelanggaran yang dilakukan, terutama mengingat posisi Fajar sebagai seorang aparat penegak hukum.
APPA NTT merasa hakim seharusnya memberikan sanksi yang lebih berat dan mendesak jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding.
Mengutip Akun Medsos Imam Koesnadi, Mereka berpendapat bahwa hukuman maksimal perlu diterapkan untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, dan restitusi Rp 359,16 juta.
Namun, keputusan hakim justru menetapkan hukuman 19 tahun penjara, yang dianggap tidak memadai oleh APPA NTT. (*)










