BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

Vonis 19 Tahun Penjara untuk Mantan Kapolres Ngada Dipandang Terlalu Ringan oleh APPA NTT

4
×

Vonis 19 Tahun Penjara untuk Mantan Kapolres Ngada Dipandang Terlalu Ringan oleh APPA NTT

Sebarkan artikel ini
Mantan Kapolres Ngada NTT, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pake baju orange - medsos

NTT, arikamedia.id – Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Vonis ini dianggap terlalu ringan oleh Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT), yang menilai bahwa hukuman tersebut tidak mencerminkan keseriusan dari pelanggaran yang dilakukan, terutama mengingat posisi Fajar sebagai seorang aparat penegak hukum.

APPA NTT merasa hakim seharusnya memberikan sanksi yang lebih berat dan mendesak jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding.

Mengutip Akun Medsos Imam Koesnadi,  Mereka berpendapat bahwa hukuman maksimal perlu diterapkan untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah insiden serupa di masa mendatang.

Baca Juga  Mantan Kejari Banda Neira Jalani Persidangan, Dituduh Gelapkan Uang Rp402 Juta

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, dan restitusi Rp 359,16 juta.

Namun, keputusan hakim justru menetapkan hukuman 19 tahun penjara, yang dianggap tidak memadai oleh APPA NTT. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *