AMBON,arikamedia.id – Masyarakat adat di Maluku menuntut pengakuan dan perlindungan hak mereka yang telah lama diabaikan oleh negara.
Dalam diskusi publik yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat para peserta dan narasumber saling bertukar pikiran menyampaikan aspirasi mereka untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah diperjuangkan selama 15 tahun.
“Pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah kewajiban negara yang diamanatkan oleh konstitusi, karena undang-undang ini akan memperkuat pengakuan, posisi dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia,” ujar Joan Pesulima dari AJI Ambon.
Hunanatu Matoke dari Suku Nuaulu, Maluku Tengah (Malteng), menyatakan bahwa masyarakat adat telah diakui oleh konstitusi, namun dalam praktiknya mereka masih terpinggirkan dan termarjinalkan.
“Negara telah mengakui keberadaan masyarakat dan hukum adat sejak Republik Indonesia merdeka 80 tahun lalu, namun dalam praktiknya keberadaan masyarakat semakin terpinggirkan dan termarjinalkan, hak mereka dirampas dan tidak diberi kesempatan untuk memutuskan apa yang baik bagi mereka,” ujarnya.
Decky Tanasale, Sekretaris Majelis Latupati Provinsi Maluku, menambahkan bahwa masyarakat adat di Maluku memiliki budaya dan tradisi yang kaya, namun masih banyak yang belum terdaftar di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).










