AMBON, arikamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali berhasil menyelesaikan penanganan perkara narkotika melalui jalur Restorative Justice (RJ).
Dua tersangka, “EACP” alias Rian (karyawan honorer) dan “ROKM” alias Riswan (tukang ojek), berhasil mendapatkan penyelesaian melalui RJ dan direkomendasikan untuk direhabilitasi agar terbebas dari kecanduan obat-obatan terlarang.
Upaya penyelesaian melalui restorative justice ini diajukan oleh Kejari Ambon bersama Kejati Maluku melalui Video Conference dengan Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang dipimpin oleh Direktur B, Zullikar Tanjung, S.H.,M.H, Rabu, (26/11/2025).
Wakajati Maluku, Adhi Prabowo, saat memimpin jajarannya melalui video conference, menyampaikan bahwa Kejari Ambon telah berhasil melakukan upaya penyelesaian perkara melalui Jaksa Fasilitator dengan melibatkan berbagai unsur dan menandatangani Pakta Integritas agar para tersangka segera direhabilitasi.
“Melalui Jaksa Fasilitator, jajaran kami telah berhasil melakukan upaya pendekatan dengan para tersangka dan keluarganya, untuk dilakukan rehabilitasi terhadap para tersangka yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika,” ungkap Wakajati Adhi Prabowo melalui sarana video conference disela kegiatannya di Kecamatan Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).










