JAKARTA, arikamedia.id – DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang.
Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, yang mengungkapkan pimpinan DPR telah menggelar rapat dan menetapkan jadwal pengesahan RKUHAP.
Menjelang pengesahan tersebut, muncul respons beragam di tengah publik. Kritik disampaikan Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, yang menilai masih banyak masukan masyarakat sipil yang belum terakomodasi dalam draf RKUHAP. Ia bahkan menyebut RKUHAP berpotensi memberikan ruang bagi aparat kepolisian bertindak lebih represif.
Namun pandangan berbeda datang Direktur Haidar Alwi Institut Sandri Rumanama. Ia menegaskan dukungannya terhadap pengesahan RKUHAP. Ia membantah anggapan regulasi tersebut akan membuka peluang tindakan represif oleh aparat penegak hukum.
“Saya no problem, it’s actually good. Saya dukung penuh. Tidak ada itu aparat penegak hukum jadi represif,” kata Sandri, dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Melansir RM.id Rakyat Merdeka, Sandri juga menekankan bahwa proses legislasi RKUHAP telah berlangsung secara transparan dan demokratis. Sebab, melibatkan berbagai pemangku kepentingan sepanjang penyusunannya.










