AMBON, arikamedia.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Yapono menghadapi tantangan berat dalam upaya pemerataan akses air bersih di Kota Ambon. Di satu sisi, mereka memiliki tanggung jawab moral untuk melayani seluruh warga. Namun, di sisi lain, kewenangan mereka terbatas oleh perjanjian konsesi dengan pihak ketiga.
Alokasi Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebesar Rp. 2.250.000.000, ditujukan untuk peningkatan jaringan air bersih di lima titik yang belum tersentuh pelayanan, yaitu Halong Baru, Halong Atas, Passo (Waimahu Tahola), Kudamati Atas, dan Kezia. Program ini merupakan bagian dari 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
Demikian disampaikan Plt. Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima, menjelaskan dilema ini sebagai respons terhadap pernyataan Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar.
Gunawan menyoroti perlunya perhatian serius pemerintah terhadap wilayah-wilayah yang belum terjangkau program pembangunan, seperti Batumerah Galunggung, Tantui Atas, dan Leitimur Selatan.
“Secara moral, Perumdam Tirta Yapono berkewajiban memberikan pelayanan kepada semua warga kota, termasuk wilayah-wilayah tersebut. Namun, kami tidak memiliki kewenangan karena wilayah tersebut masuk dalam konsesi PT. DSA,” ujar Saimima di kantornya, Jumat,(14/11/2025).











