AMBON, arikamedia.id – Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengatakan salah satu kebijakan yang paling merugikan daerah adalah aturan mengenai alih muat atau transhipment yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022. Aturan tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 61 Tahun 2009 dan PP Nomor 24 Tahun 2021, serta berkaitan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi ketiak bertemua dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, dalam pertemuan di Jakarta baru-baru ini.
“Semua hasil tangkapan kini bisa langsung dialihkan di laut dan dibawa ke pelabuhan lain seperti Makassar, Bitung, Bali, atau Jakarta. Akibatnya, daerah kehilangan retribusi. Padahal jika ikan-ikan itu didaratkan di pelabuhan perikanan Maluku dengan retribusi Rp20 ribu per kilogram, potensi penerimaan daerah bisa mencapai Rp17 triliun per tahun,” tegasnya, kepada awak media, di ruang Komisi II DPRD Maluku, Selasa (5/11/2025).
Dikatakan, kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap Maluku yang memiliki tiga wilayah pengelolaan perikanan, yakni WPP 714, WPP 715, dan WPP 718.












