AMBON, arikamedia.id – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI Anis Hidayah,SH.,M.H berharap, kita bersama berkomitmen agar pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi konsen bersama.
Dikatakan, kasus-kasus akan terus terjadi sepanjang peradaban manusia ada tetapi kehadiran negara melalui disahkannya Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang penghapusan TPKS adalah wujud komitmen negara untuk hadir dan mendorong adanya satu mekanisme penegakan hukum, akses keadilan bagi korban agar pencegahan ini tidak terus berulang.
Menurutnya, UU TPKS bisa mengokohkan kita pada penghormatan pemenuhan dan asasi manusia dan secara spesifik adalah komitmen kita dalam memerangi tindak pidana kekerasan seksual yang kalau kita mendeskripsikan statusnya adalah sudah ada pada status darurat.
”Awal tahun ini kita dikejutkan dengan satu kabar dari Indonesia Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Flores, mantan Kapolres satu kabupaten di NTT menjadi pelaku tindak pidana seksual terhadap sejumlah anak yang kemudian dari kejahatan seksual itu direkam diupload dan dia jual di situs di Australia dan kasus ini terungkap di Australia ketika terindikasi satu signal di mana ada satu content dari NTT yang diupload dua hari lalu setelah pelaku sudah dijatuhi pidana 19 tahun penjara dan denda 300 juta,” katanya pada Giat Focus Group Discussion (FGD) tentang Implementasi Undang-Undang (UU) TPKS di Lt2, Kantor Pemkot Ambon, Selasa (28/10/25).










