JAKARTA, arikamedia.id – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menjambangi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) di Jakarta, Selasa,(28/10/2025). Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, melainkan untuk mengatasi persoalan tanah bekas Eigendom Verponding yang status hukumnya masih abu-abu di Bumi Raja-Raja.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Akmal Soulisa, mengungkapkan bahwa konsultasi ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait status tanah Eigendom di sekitar Kota Ambon.
“Kami datang untuk meminta penjelasan resmi dari BPN RI terkait status hukum dan data tanah-tanah bekas Eigendom Verponding di Maluku. Sudah terlalu lama masalah ini menggantung tanpa kejelasan,” tegasnya.
Ia merinci, tanah-tanah yang dimaksud bernomor 1132, 1054, 1436, 1204, dan 1090. Tanah-tanah ini merupakan warisan sistem pertanahan kolonial Belanda yang memberikan hak milik mutlak. Namun, sejak UUPA 1960 diberlakukan, hak eigendom seharusnya dikonversi menjadi hak atas tanah sesuai hukum nasional.
“Masalahnya, tidak ada kejelasan apakah tanah-tanah ini sudah dikonversi atau belum. Akibatnya, muncul masalah hukum dan sosial, bahkan ada indikasi penguasaan ilegal oleh pihak tertentu,” imbuhnya.










