BeritaNasionalParlementariaPemerintahanUtama

Terkatung-katung 21 Tahun, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Mana Komitmen Prabowo dan DPR

18
×

Terkatung-katung 21 Tahun, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Mana Komitmen Prabowo dan DPR

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa ia akan mendorong pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT dalam waktu tiga bulan - web

JAKARTA, arikamedia.id – Eka Ernawati dari Koalisi Perempuan Indonesia, menyatakan bahwa buruh adalah penerima upah, dan harusnya PRT yang menerima upah juga dianggap sebagai pekerja.

“Dengan pengesahan UU PPRT ini, tak hanya melindungi PRT, tapi juga melindungi majikan. Karena majikan juga mendapat perlindungan dengan adanya UU ini. Sudah 21 tahun, dan bolanya ada di DPR. Ke mana saja mereka yang selama ini mewakili rakyat? Kenapa sampai 21 tahun tak juga disahkan. Kemana saja mereka selama ini? Draft sudah terus dilakukan perubahan, dan itu semua ada di tangan DPR. Apalagi yang mau dilihat?” ujar Eka, Rabu (29/10/25).

Eka meminta anggota DPR untuk membaca draft RUU PPRT secara utuh agar paham dan tahu bahwa UU PPRT ini akan melindungi PRT dan yang mempekerjakannya.

Baca Juga  Fraksi Nurani Pembangunan Dukung Rencana Pemprov Maluku Ajukan Pinjaman Daerah  

“PRT melakukan pekerjaan dengan profesional, mereka punya keahlian yang tak dimiliki pekerja lain, terutama soal keperawatan. PRT bukan hanya perempuan, tapi juga ada pekerja laki-laki di dalamnya. Jika ini sampai ke pemerintah dan anggota DPR, mestinya segera sahkan RUU PPRT ini menjadi UU PPRT. Tak perlu lagi kajian dan belajar karena dokumen yang lama masih ada. Pelajari ulang secara keseluruhan dan segera sahkan,” ujar Eka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

SAUMLAKI, arikamedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menunjukkan komitmem dalam memberantas korupsi. Seksi Intelijen Kejari Tanimbar melaksanakan Tahap II,…