HARUS Segera Disahkan Tepat di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa ia akan mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU PPRT dalam waktu tiga bulan. Saat itu, Prabowo memastikan kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bahwa DPR dalam waktu satu pekan akan segera membahas RUU PPRT tersebut.
Enam bulan berlalu sejak komitmen itu disampaikan, hingga hari ini, Rabu, 29 Oktober 2025, janji tersebut tak terwujud. Bahkan pengesahan RUU ini disalip oleh RUU BUMN yang tak sampai sebulan sudah langsung disahkan menjadi UU BUMN. Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT menagih janji Prabowo dan DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT. Sebab, dengan UU PPRT maka para pekerja rumah tangga akan mendapat kesempatan untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan dari negara dalam melakukan pekerjaan mereka.
Selama ini, pekerja rumah tangga bekerja tanpa perlindungan sehingga rentan mendapat perlakuan penuh kekerasan dan eksploitasi, bahkan terjadi pelanggaran hak asasi manusia ketika mereka diperlakukan semena-mena dengan bekerja selama 24 jam penuh tanpa cuti dan istirahat.










