AMBON, arikamedia.id – Indonesia sudah punya rencana aksi nasional terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak. Sudah cukup progresif sejak 2014, sudah punya rencana aksi nasional yang memang merupakan adopsi dari resolusi 1235 ini.
Hosianna Anggreani dari United Nations (UN) Women menjelaskan, yang dibuat oleh pemerintah, rencana aksi nasional ini namanya perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial 2014.
”Sekarang kita lagi menyusun generasi ketiga. Yang pertama berlaku 2014 – 2019, kemudian kedua yang saat ini sedang berlangsung mulai 2020 – 2025. Saat ini pemerintah sudah mulai menyusun yang ketiga. Kalau kita sudah cukup baik, berdasarkan laporan pemerintah implementasinya di tahun 2024, sekarang ini sudah ada 13 provinsi yang mengadopsi rencana aksi nasional ke dalam rencana aksi daerah,” kata Oci panggilan akrab Hosianna.
Dikatakan, dari sisi layanan sudah ada UPTD PPPA di 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten atau kota. Banyak UU yang bisa juga mendukung implementasi dari resolusi ini, misalnya tindak pidana kekerasan seksual, memperkuat perlindungan hukum. Selain itu lanjutan resolusi-resolusi ditingkat global Indonesia yang mendorong keluarnya resolusi DK-PBB 2538 untuk mendorong partisipasi perempuan di dalam pasukan penjaga perdamaian.










