NTT, KUPANG, arikamedia.id – Stefani Heidi Doko Rehi alias Stefani alias Fani, salah-seorang yang terseret dalam kasus kekerasan seksual terkait eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, juga divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kota Kupang, NTT, Selasa (21/10).
Dikutip dari BBC News Indonesia, Direktur Reserkriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menjelaskan tersangka F berperan mengantar salah satu anak kepada Fajar.
“SHDR alias Stefani alias Fani atau F ini yang berperan mengantar anak atau korban 1 yang berusia enam tahun itu kepada Fajar di Hotel Kristal Kupang yang peristiwanya pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar, pada Selasa (25/03).
Sementara itu, Fajar resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri usai dinyatakan melanggar etik dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dan penggunaan narkoba pada Senin (17/03) silam. Fajar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah diperiksa oleh Komisi Kode Etik Polri (KEPP).
“Putusan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP), diputuskan PTDH sebagai anggota Polri [terhadap Fajar],” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers, Senin (17/03).











