MANTAN Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, NTT, Selasa (21/10) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan, seperti diberitakan BBC News Indonesia.
Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan 20 tahun oleh jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim AA Gede Agung Parnata saat membacakan amar putusan, Selasa (21/10).
Selain hukuman kurungan, Fajar juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp5 milyar, seperti dilaporkan wartawan Eliazar Robert untuk BBC News Indonesia.
Fajar juga diwajibkan majelis hakim membayar restitusi sebesar Rp 359.162.000 sesuai tuntutan jaksa sebelumnya subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
Majelis hakim menyebut Fajar layak dihukum 19 tahun pidana penjara karena dia tidak merasa bersalah sehingga tidak memiliki rasa penyesalan atas perbuatannya.
Disebutkan pula bahwa akibat perbuatannya itu menimbulkan rasa trauma yang mendalam bagi para korban. Selain itu, lanjut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah menjadi viral di media sosial dan menjadi pemberitaan media nasional dan meresahkan masyarakat khususnya orangtua.











