AMBON, arikamedia.id – Ketua Koperasi Jasa Transportasi (Combat) 13 Provinsi Maluku, Fian Kufla, dalam pernyataannya, menyebut Pemda “buta aturan” terhadap penataan regulasi
Ia menilai, ketidakpahaman terhadap regulasi menjadi biang keladi masalah, yang berujung pada terabaikannya keselamatan para pengemudi.
“Ini kesalahan cara pandang, DPRD tidak mengerti regulasi, perhubungan juga tidak tahu mengerti atau tidak. Semua tidak mengerti, sehingga poin-poin terkait keselamatan driver di jalan tidak pernah ada dalam penetapan peraturan gubernur,” tegasnya.
Kufla menyoroti ketidakmampuan pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan, PTSP, dan Biro Hukum, dalam memahami landasan hukum yang ada.
Padahal, menurutnya, Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 telah mengatur tentang penyelengaraan angkutan sewa khusus.
“Regulasi perda, pergub, dan SK Gubernur tidak mem-backup aturan pusat.aturan pusat sudah lengkap, tapi kenapa daerah tidak bisa membaca dan memahami? Ini sangat jelas,” ujarnya
Ia mengungkapkan kekecewaannya karena aspirasi yang telah disuarakan berulang kali justru dianggap sebagai upaya menggurui.
Dirinya juga menyoroti diskriminasi dan ketidak amanan yang dialami oleh para pengemudi online.