BADAN Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah pelanggaran standar kebersihan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gandrung 80, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Temuan itu diperoleh saat BGN bersama Komisi IX DPR melakukan inspeksi untuk mengevaluasi pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di Jawa Barat.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi dapur tidak sepenuhnya memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan. Salah satu temuan mencolok adalah penggabungan area bahan baku dengan ruang pencucian ompreng yang berpotensi menyebabkan kontaminasi silang serta banyaknya lalat di area dapur.
“BGN memberikan waktu perbaikan selama satu minggu agar seluruh catatan teknis dapat diselesaikan. Setelah itu akan dilakukan evaluasi ulang untuk memastikan SPPG Gandrung memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan,” ujar Khairul dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 17 Oktober 2025.
Mengutip Tempo.co, selain masalah kebersihan, tim BGN juga mencatat perlunya penambahan plafon di ruang masak dan pemorsian untuk menjaga sirkulasi udara dan mencegah debu atau serangga masuk ke area produksi.
Berdasarkan penilaian Indeks Kepatuhan Lingkungan (IKL) terbaru, SPPG Gandrung 80 memperoleh nilai 70, yang dikategorikan cukup. Namun, nilai tersebut masih menunjukkan adanya kekurangan dalam aspek teknis kebersihan dan pengelolaan ruang produksi. Dapur ini melayani 3.101 penerima manfaat program MBG setiap hari.