AMBON, arikamedia.id – DPD Partai Golkar (PG) menyikapi tegas pernyataan Ronny Sianressy, yang menyebutkan, “Bahlil Lahadalia rampok hak asasi orang”.
PG Maluku menilai Ronny Sianressy gagal paham aturan Golkar dan hukum. Golkar Maluku juga menilai kegagalan pengacara dalam membela kliennya.
Disebutkan, karena ini sudah ranah publik yang bersifat fitnah dan tuduhan sepihak.
Menurut DPD Partai Golkar Maluku hal ini harus diluruskan agar diketahui publik dan tidak terjadi berita bohong, fitnah dan sesat yang di tulis salah satu media.
Sebagaimana diberitakan bahwa Keputusan DPP Partai Golkar memberhentikan dan mencabut keanggotaan Azis Mahulette dari Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Golkar dengan Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor : Skep-110/DPP/GOLKAR/IX/2025 tanggal 14 September 2025 adalah keputusan institusi bukan pribadi bapak Bahlil Lahadalia tetapi keputusan Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Dasar Keputusan DPP Partai Golkar tanggal 14 September 2025 adalah adanya Surat DPD Partai Golkar Maluku tanggal 15 Agustus 2025 menindaklanjuti hasil keputusan Pleno DPD Partai Golkar Maluku tanggal 25 Juli 2025.
Putusan Dewan Etik Partai Golkar nomor : 10/DE/GOLKAR/PUTUSAN/VII/2025, tanggal 7 Juli 2025 tentang Pemberhentian dari Keanggotaan PG atas nama Aziz Mahulette,SH.