AMBON, arikamedia.id – Sejumlah karyawan sebuah perusahaan retail ponsel di Kota Ambon mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen.
Keluhan ini mencuat setelah seorang karyawan berinisial MS mengungkapkan adanya denda yang dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
MS menjelaskan bahwa manajemen perusahaan kerap memberlakukan denda sebesar Rp 100 ribu bagi karyawan yang tidak hadir dalam rapat.
Selain itu, keterlambatan juga dikenakan denda Rp 10 ribu per 10 menit, yang berlaku kelipatan.
“Setiap ada rapat, kami diwajibkan hadir. Kalau tidak, maka wajib bayar denda Rp100 ribu,” ujarnya saat ditemuii, Senin,(22/09/2025).
Denda tersebut, menurut MS, bisa berlipat ganda jika tidak segera dilunasi,dan disertai dengan ancaman Surat Peringatan (SP).
“Kami bingung, uang denda itu tidak pernah dijelaskan akan digunakan untuk apa, tidak ada transparansi uang yang masuk dan keluar berapa nominanya,” keluhnya.
Selain masalah denda, MS juga menyoroti soal jam lembur yang tidak tercantum dalam kontrak kerja, karyawan seringkali diminta bekerja hingga larut malam tanpa adanya kompensasi yang sesuai.