AMBON, arikamedia.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Mumin Refra memastikan akan menindaklanjuti sepuluh tuntutan yang disampaikan para buruh melalui jalur koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) maupun kementerian teknis di tingkat pusat.
Dikatakan, sebagai wakil rakyat, pihaknya menerima mereka dengan baik. Sepuluh tuntutan ini akan dikawal, khususnya soal hak pesangon pekerja yang terkena PHK.
Ditambahkan, DPRD Maluku segera mengundang pemerintah dan pihak terkait untuk membahas persoalan ketenagakerjaan secara khusus.
Menurutnya, buruh merupakan pilar pembangunan dan penyumbang pajak bagi daerah maupun negara. Karena itu, hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan
“Prinsipnya adalah kami DPRD Maluku siap memperjuangkan hak-hak buruh ke tingkat nasional,” kata Refra, Jumat (18/09/25).
Diketahui, aksi demonstrasi Koalisi Buruh Maluku di Kantor DPRD Provinsi Maluku, yang berlangsung baru-baru ini berakhir dengan janji politik.
Koalisi Buruh Maluku merupakan gabungan dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Maluku dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Maluku, membawa sepuluh tuntutan utama
Diantaranya menolak sistem outsourcing, menaikkan UMP Maluku 2026 sebesar 10,45 persen, menolak pajak pesangon, serta mendorong pembentukan satgas PHK dan desk ketenagakerjaan di Polda Maluku.












