KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan siap mundur dari jabatannya jika sampai 8 Desember 2025 lembaganya belum juga menuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Thalib, dilansir dari Tempo.co.
Pernyataan itu disampaikan Anis Hidayah di hadapan massa aksi yang menuntut penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
“Kalau saya, tentu saya bersedia untuk mundur. Kalau deadline dari teman-teman belum kami penuhi,” kata dia ketika didesak massa demonstran di depan kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Senin, 8 September 2025.
Anis menemui massa didampingi oleh dua komisioner lain, yakni komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian, serta Prabianto Mukti Wibowo selaku Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner dan Pengaduan Komnas HAM.
Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) itu semula menuntut para komisioner untuk menuntaskan penyelidikan kasus Munir. Mereka memberikan tenggat waktu paling lama 8 Desember 2025, hari di mana Munir dilahirkan. Selanjutnya, mereka meminta seluruh Komisioner Komnas HAM mengundurkan diri seandainya tidak bisa memenuhi batas waktu tersebut.
Dari tiga pimpinan Komnas HAM yang hadir, hanya Anis Hidayah yang menyanggupi desakan tersebut. Sementara Prabianto mengatakan yang paling penting adalah komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini.